√ Tarif Airport Tax Terbaru Yang Perlu Anda tahu !

Airport Tax adalah biaya yang dibebankan oleh pengelola bandar udara kepada penumpang pesawat yang menggunakan bandar udara yang bersangkutan karena ikut memanfaatkan jasa-jasa pelayanan dan penggunaan fasilitas yang tersedia di bandara tersebut.

Dalam penjelasan resminya, PT. Angkasa Pura I dan II selalu mengelola bandara di Indonesia, menyatakan calon penumpang pesawat mulai Maret 2015 tidak perlu lagi membayar airport tax saat melakukan check in penerbangan di  bandar udara, sebab harga tiket pesawat sudah termasuk airport tax. Kebijakan ini segera ditindaklanjuti sejumlah maskapai penerbangan di Indonesia untuk rute domestik dan internasional.

tarif airport tax





Berikut daftar beberapa maskapai penerbangan yang telah menerapkan penggabungan Passenger Service Charge (PSC) atau Airport Tax ke dalam komponen harga tiket pesawat.

  1. Garuda Indonesia,
  2. Sriwijaya Air dan Nam Air,
  3. Lion Air,
  4. Air Asia,
  5. Jetstar,
  6. Trigana,
  7. Kalstar,
  8. Aviastar,
  9. Xpress Air,
  10. Firefly.
  11. Tiger Air.

Harga tiket pesawat termasuk airport tax

Sehubungan dengan keputusan ini, Direktur Utama PT. Angkasa Pura I, Tommy Soetomo mengeluarkan release tertulisnya yang menyatakan, "walaupun belum semua penerbangan internasional menerapkan PSC on Ticket, namun seluruh maskapai penerbangan yang terdaftar sebagai anggota IATA (Asosiasi Transportasi Udara Internasional) akan melaksanakan kebijakan tersebut per 1 Maret 2015".

Selain itu, kebijakan baru ini sesuai dengan peraturan baru yang dikeluarkan Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan, yang mengharapkan dengan dikeluarkannya peraturan ini, penumpang akan semakin merasan nyaman dan tidak perlu repot lagi mengeluarkan uang saat akan melakukan check in di bandara. Sistem pengabungan ini juga mempermudah penumpang sebelum melakukan penerbangan karena tidak perlu menghabiskan waktu cukup lama untuk mengantri membayar airport tax sebelum keberangkatan.


Berdasarkan Pasal 245 UU No. 1 Tahun 2009 tentang penerbangan dinyatakan besaran tarif jasa terkait pada bandar udara ditetapkan oleh penyedia jasa terkait berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan penyedia jasa. Hal inilah yang menyebabkan besaran tarif airport tax masing-masing bandar udara berbeda.
Airport tax bermanfaat untuk biaya perawatan bandar udara, peningkatan fasilitas umum, dan biaya penambahan fasilitas SDM di bandar udara. Tapi ada yang hal yang sangat penting untuk kita ketahui tentang airport tax, bahwa airport tax bukan termasuk pajak karena terdapat unsur kontraprestasi langsung atau manfaat langsung bagi para penumpang pesawat yang dikenakan biaya tersebut atau dengan kata lain dikategorikan sebagai retribusi, sedangkan pajak tidak memberi manfaat secara langsung namun berlaku secara umum

Di kalangan masyarakat, airport tax juga dikenal sebagai Passenger Service Charge (PSC) atau pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U), yang sebelumnya harus dibayar melalui loket khusus namun setelah dikeluarkannya kebijakan baru, maka PSC telah termasuk harga tiket pesawat yang dibayarkan penumpang.

Berikut update tarif Passenger Service Charge (PSC) atau airport tax di beberapa kota di Indonesia :


  1. Bandara Soekarno Hatta, Jakarta. Domestik Rp. 40.000 dan Internasional Rp. 150.000.
  2. Bandara Minangkabau, Padang. Domestik Rp. 35.000 dan Internasional Rp. 100.000.
  3. Bandara Ngurah Rai, Bali. Domestik Rp. 75.000 dan Internasional Rp. 200.000.
  4. Bandara Juanda, Surabaya. Domestik Rp. 75.000 dan Internasional Rp. 200.000.
  5. Bandara Sepinggan, Balikpapan. Domestik Rp. 75.000 dan Internasional Rp. 200.000.
  6. Bandara Sultan Hasanudin, Makassar. Domestik Rp. 50.000 dan Internasional Rp. 150.000.
  7. Bandara Lombok Praya, Lombok. Domestik 45.000 dan Internasional Rp. 150.000.
  8. Bandara Kualanamu, Medan. Domestik Rp. 75.000 dan Internasional Rp. 200.000.
  9. Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru. Domestik Rp. 45.000 dan Internasional Rp. 150.000.
  10. Bandara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang. Domestik Rp. 40.000 dan Internasional Rp. 100.000.
  11. Bandara Hang Nadim, Batam. Domestik Rp. 35.000.
  12. Bandara Adi Sutjipto, Yogyakarta. Domestik Rp. 35.000.
  13. Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta. Domestik Rp. 40.000.
  14. Bandara Achmad Yani, Semarang. Domestik Rp. 30.000.
  15. Bandara Adi Sumarmo, Solo. Domestik Rp. 30.000.
  16. Bandara Husein Sastranegara, Bandung Rp. 30.000.
  17. Bandara Juwata, Tarakan. Domestik Rp. 10 - 25 Ribu.
  18. Bandara Kalimarau, Berau. Domestik Rp. 10 - 25 Ribu.
  19. Bandara Sam Ratulangi, Manado. Domestik Rp. 40.000.
  20. Bandara El Tari, Kupang. Domestik Rp. 20.000.
  21. Bandara Abdul Rachman Saleh, Malang. Domestik Rp. 30.000.
  22. Bandara Blimbingsari, Banyuwangi. Domestik Rp. 40.000.
  23. Bandara Hasan Aroeboesman, Ende. Domestik Rp. 10.000.
  24. Bandara Depati Amir, Pangkal Pinang. Domestik Rp. 25.000.
  25. Bandara Mahmud Badaruddin II, Palembang. Domestik Rp. 35.000.
  26. Bandara Sultan Taha, Jambi. Rp. 8.000.
  27. Bandara Fatmawati Soekarno, Bengkulu. Rp. 30.000.


Besaran nominal airport tax masing-masing bandar udara berbeda-beda, namun yang pasti pengabungan harga tiket dengan airport tax dimaksudkan akan mempermudah penumpang sehingga tidak perlu antri dan menyiapkan uang tambahan untuk membayar airport tax sebelum waktu keberangkatan, lebih hemat waktu dan efisien.

Artikel Terkait