SYARAT DAN KETENTUAN UMUM AIRLINES

Syarat dan ketentuan umum yang di terapkan maskapai saat anda melakukan penerbangan adalah sebagai berikut :
  1. Untuk memasuki bandara dan untuk keperluan check-in, Anda harus menunjukkan Tiket Elektronik ini beserta dengan surat identifikasi yang dilampiri foto yang dikeluarkan oleh Pemerintah, seperti paspor, kartu identitas atau KTP Indonesia.
  2. Tiket Elektronik ini harus ditunjukkan beserta surat identifikasi yang dilampiri foto pada saat pengembalian uang tiket atau pertukaran tiket.
  3. Tarif berlaku dengan ketentuan dan kondisi tarif yang menyertainya.
  4. Apabila data yang ada dalam E-Ticket berbeda dengan data yang ada pada sistem reservasi kami, maka yang menjadi acuannya adalah data yang ada pada sistem reservasi. Pembatalan reservasi tiket dikenakan biaya pembatalan, jika ada.
  5. Pengangkut tidak bertanggung jawab terhadap ketidaksesuaian penerbangan lanjutan penumpang apabila menggunakan perusahaan penerbangan lain.
  6. Pengangkut berhak menolak penumpang untuk check-in dan membatalkan Pembukuannya apabila data yang diberikan tidak sesuai.
  7. Penumpang tertinggal pesawat karena tidak berada diruang tunggu, pengangkut tidak bertanggung jawab atas kelalaian tersebut dan tiket penumpang akan dikenakan biaya pembatalan sesuai peraturan yang ditetapkan pada pengangkut.
  8. Pengangkut tidak bertanggung jawab atas kesalahan penulisan kontak/no Telpon/ hp penumpang yang mengakibatkan tidak sampainya informasi Apabila terjadi perubahan jadwal yang diberikan ke agent/ No.telpon/no.hp yang tertera saat reservasi.
  9. Apabila terdapat pembukuan FIT yang jumlahnya lebih dari 15 orang dan belum proses tiketing, pihak Airlines akan membatalkan pembukuan tersebut tanpa pemberitahuan terlebih dahulu Apabila pembukuan telah di proses tiketing, maka akan mengikuti prosedur Group
  10. Barang-Barang Yang Tidak Boleh Dibawa: baterai kering, pisau, gunting, benda tajam, peralatan, senjata api, amunisi dan replika mainan dari benda-benda tersebut tidak boleh dibawa ke kabin penumpang.
  11. Benda-Benda Berharga: Uang, logam mulia, perhiasan, instrumen yang dapat dinegosiasikan, sekuritas, dokumen identifikasi pribadi dan benda-benda berharga lainnya sebaiknya dibawa ke kabin oleh penumpang. Lion Air tidak bertanggung jawab atas hilangnya benda-benda yang dibawa oleh penumpang.
  12. Pengangkut tidak bertanggung jawab terhadap semua kehilangan barang berharga seperti uang, perhiasan, barang elektronik, obat-obatan, dokumen serta surat berharga atau sejenisnya jika dimasukkan kedalam bagasi tercatat, kecuali bisa dibuktikan adanya kesalahan penanganan oleh pengangkut.
  13. Pengangkut tidak bertanggung jawab terhadap kerusakan barang-barang pecah belah/cepat busuk dan binatang hidup jika diangkut sebagai bagasi.
  14. Petugas check-in pengangkut berhak menolak bagasi tercatat jika dapat rusak karena pengepakan yang tidak semestinya serta bagasi yang tidak terkunci.
  15. Benda-Benda yang Boleh Dibawa dengan Syarat Tertentu: Obat-obatan dan perlengkapan kosmetik seperti hair spray, parfum dan obat yang mengandung alkohol boleh dibawa oleh penumpang selama perjalanan dalam jumlah yang wajar. Kebanyakan jenis benda-benda ini boleh dibawa sebagai kargo asalkan dikemas sesuai dengan peraturan kargo. Benda-Benda Bawaan yang Berbahaya: Untuk alasan keselamatan, benda-benda berbahaya seperti yang disebutkan di bawah ini tidak boleh dibawa oleh penumpang.
    • Barang Bawaan (Tas, Koper dan bungkusan lainnya) yang dipasangi alarm.
    • Gas padat – (didinginkan, mudah terbakar, tidak mudah terbakar dan beracun) seperti butana, oksigen, nitrogen cair, tabung aqualung dan tabung gas padat.
    • Zat Korosif – seperti asam, alkali, merkuri dan sel baterai cair serta wadah yang mengandung merkuri.
    • Bahan peledak – amunisi, kembang api dan pistol api. Amunisi termasuk tempat amunisi yang kosong, pistol, kembang api dan bagian dari pistol.
    • Zat cair serta padat yang mudah terbakar seperti refill pemantik, bahan bakar pemantik, korek api, cat, thinner, pemantik api yang harus dibalik sebelum dinyatakan.
    • Zat radioaktif
    • Materi yang teroksidasi seperti bubuk pemutih dan peroksida
    • Zat beracun dan yang dapat menimbulkan infeksi seperti insektisida, pembunuh ilalang dan materi virus hidup.
    • Benda-benda berbahaya lainnya seperti materi yang dimagnetisasi, yang dapat melukai atau membuat iritasi.
    • Agen etiologis (bakteri, virus, dll.)
    • Zat-zat yang mengandung merkuri tidak boleh dibawa oleh penumpang.
syarat dan ketentuan maskapai

Note: Aturan dan ketentuan dari airlines dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

Lihat ketentuan bayi & anak naik pesawat Klik Disini !

Jika artikel ini bermanfaat, silahkan klik "Like" dibawah ini !

Artikel Terkait